[1]
Dian Sulistyorini Wulandari and Edi Tri Wibowo, “Ekstensifikasi Dan Kepatuhan Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Terhadap Penerimaan PPh Pasal 21”, JE, vol. 24, no. 3, pp. 383–399, Nov. 2019.